TANJUNG BALAI I Bisanews.id I
Polres Tanjung Balai mengamankan Syaiful Sambas alias Ipul (44), warga Jalan Bagan Asahan, Dusun III, Desa Sei Apung Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan. Dia ditangkap petugas terkait kasus kepemilikan 21 kilogram sabu.
Hal tersebut dikatakan Kapolres Tanjung Balai AKBP Triyadi, S.H., S.I.K, kepada wartawan saat menggelar konfrensi pers, Kamis (16/12/2021) siang, di Mapolres Tanjung Balai.
Kata Kapolres, pihaknya telah menyita barang bukti sabu dari tersangka di dua lokasi. Pertama di Jalan Lingkar Utara, Kelurahan Sei Raja, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai. Di tempat itu petugas mengamankan 1 bungkus plastik transparan bertuliskan very good berisi narkotika jenis sabu, dengan berat kotor 1.021, 18 gram.
Kemudian di lokasi kedua, yakni di daratan hutan bakau pinggiran Sungai Asahan, Desa Sei Nangka, Kecamatan Sei Kepayang, Asahan, petugas menyita 20 bungkus plastik teh china merk Guanyinwang berisi sabu dengan berat kotor 20.921.53 gram. Petugas juga mengamankan 1 lembar plastik asoy hitam, dan 2 buah karung biru.
Menurut Triyadi, pengungkapan kasus ini berawal pada Selasa (14/12/2021). Informasi dari masyarakat menyebutkan ada seorang pria menawarkan sabu. Kemudian petugas menyamar sebagai pembeli.
Tersangka Ipul dan petugas menyepakati harga perkilonya sebesar Rp 250 juta, dan berjanji bertemu di Jalan Lingkar Utara Tanjung Balai. Sekira pukul 12.30 WIB tersangka datang. Petugas lalu melakukan penangkapan dan mengamankan barang bukti sabu.
Ketika diinterogasi, tersangka nengaku masih memiliki sabu yang disimpan di Desa Sei Nangka. Petugas lalu memboyong tersangka ke lokasi tersebut, dan menemukan 20 bungkus sabu seperti disebutkan di atas.
Tersangka yang berprofesi sebagai nelayan mengaku menemukan barang haram itu di sungai. Sabu tersebut hanyut di Sungai Apung, Desa Sei Apung, Kecamatan Tanjung Balai. Dia mengaku akan menjual sabu tersebut seharga Rp 150 juta per kilo.
Oleh petugas, tersangka berikut barang bukti digelandang ke Mapolres Tanjung Balai untuk diproses lebih lanjut.
Tersangka dijerat dengan Pasal 112 (2) yo 114 (2) UU No. 35 th 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup.