SULUT | Bisanews.id | Polri melalui Polda Sulawesi Utara (Sulut) mengamankan tujuh tersangka dalam kasus bentrok yang melibatkan dua organisasi masyarakat (ormas) di Bitung pada Sabtu (25/11).
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. Kini pihak Kepolisian masih melakukan pengembangan, di mana ditemukan fakta ada tersangka yang lari ke Kota Manado, Tomohon dan Minahasa.
“Kami sampaikan kepada seluruh masyarakat, khususnya yang ada di Kota Bitung dan umumnya masyarakat Sulut serta seluruh masyarakat Indonesia, sampai dengan malam ini situasi dan kondisi di wilayah Kota Bitung aman dan terkendali, Jangan Ragu Laporkan” ujar Kapolda Sulut Irjen Pol. Drs. Setyo Budiyanto, S.H., M.H., Minggu (26/11).
Polri dan Masyarakat Deklarasi Damai
Polri bersama masyarakat menggelorakan deklarasi damai di Kota Bitung, Sulawesi Utara (Sulut), Selasa (28/11). Penandatanganan deklarasi turut diramaikan oleh Forkopimda Sulut, perwakilan organisasi kemasyarakatan (ormas) dan organisasi keagamaan muslim.
Dalam deklarasi dituangkan bahwa semua pihak sepakat untuk mengakhiri setiap konflik yang terjadi secara damai, serta mendukung penegakan hukum terhadap pelaku yang terlibat, secara transparan, dan berkeadilan.
“Semoga dengan pembacaan isi deklarasi ini dapat dilaksanakan dengan baik agar situasi Sulut khususnya Kota Bitung menjadi kondusif. Jangan Ragu Laporkan jika ada ada yang tidak benar, Terima kasih karena semua perwakilan Kota Bitung sudah bersama-sama untuk berjalan ke depan untuk hal-hal yang baik dan positif,” jelas Kapolda Sulut Irjen Pol. Drs. Setyo Budiyanto, S.H., M.H., Selasa (28/11).