ASAHAN | Bisanews.id |Personel Unit Reskrim Polsek Air Joman meringkus dua terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) berinisial AK (25) dan AF alias A (42). Keduanya adalah warga Kelurahan Binjai Serbangan, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan.
Kapolres Asahan, AKBP Rocky Hasuhunan Marpaung melalui Kapolsek Air Joman AKP T. Lawolo, didamping Kanit Reskrim Ipda Erlyanto, menyebutkan, penangkapan terduga pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/09/I/2023/SPKT/Polsek Air Joman/Polres Asahan/Polda Sumut, tanggal 28 Januari 2023.
“Jadi, pada hari Kamis tanggal 26 Januari 2023, sekira pukul 01.00 WIB, di Lingkungan XV, Kelurahan Binjai Serbangan, Kecamatan Air Joman, telah terjadi pencurian barang-barang berupa 1 unit TV LED merk Sharp milik korban Nino Daulay”, ujar Lawolo.
“Menerima laporan tersebut, tim opsnal melakukan olah TKP, dan berhasil menemukan barang bukti berupa 1 unit TV LED merk Sharp yang dititipkan kepada AK. Kemudian, polisi meringkus AK yang melarikan diri ke Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, tepatnyadi SPBU Teluk Pinang, Senin (6/11/2023) sekira pukul 02.00 WIB”, imbuhnya.
Saat diinterogasi AK mengaku melakukan pencurian bersama rekannya AF yang sebelumnya ditangkap dan ditahan di Lapas Labuhan Ruku dalam kasus penggelapan sepeda motor milik korban Fani Kalista.
“Jadi, AF mengakui perbuatannya melakukan pencurian 1 unit TV bersama AK pada hari Kamis (26/1/2023). Dan kini pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Air Joman untuk proses penyidikan”, pungkasnya.