MEDAN | Bisanwes.id |Pemko Medan berupaya mewujudkan tertib hukum terhadap alas hak atas aset tanah yang dimiliki. Di masa Wali Kota Medan, Bobby Nasution, nilai aset yang berhasil diselamatkan melalui proses hukum sebesar Rp363,7 miliar.
Begitu kata Kepala Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD) Kota Medan, Zulkarnain Lubis, di ruang kerjanya, Selasa (19/12/2023).
“Pengelolaan aset yang optimal harus didukung oleh tertib administrasi, yuridis, dan fisik. Kita akan terus optimalkan pengelolaan agar aset Pemko memberikan nilai tambah ekonomis dan menjadi sumber daya pembangunan kota,” kata Zulkarnain.
Berdasarkan data BKAD Kota Medan, ujarnya, terdapat 10 aset tanah dan bangunan Pemko Medan yang berhasil diselamatkan melalui proses hukum. Rinciannya, yaitu tanah Eks Taman Ria di Jalan Gatot Subroto senilai Rp92.755.406.987,86.
Selanjutnya, aset Wisma Kartini di Jalan Teuku Cik Ditiro I C/49 Rp31.257.420.000, Grand City Hal di Jalan Balai Kota Rp99.719.790.000, eks Gedung Parkir Perisai Plaza di Jalan Pegadaian Rp46.241.500.000.
Kemudian, aset Lapangan Gajah Mada Krakatau di Jalan Krakatau Rp15.887.300.000, Gedung Warenhuis di Jalan Ahmad Yani VII Rp23.724.869.000. Aset SDN 064036, SDN 064956, SDN 064957, dan SDN 068231 di Jalan Turi Ujung Rp5.630.229.919.
Seterusnya, eks HGB PIK Medan di Jalan Rahmad Rp25.800.000, Lapangan Sejati di Jalan Karya Jaya Rp15.913.100.000, dan Taman Cadika senilai Rp32.587.006,863,91.
Zulkarnain menyebutkan, ada tiga program prioritas yang diselenggarakan Pemko Medan dalam mengoptimalisasikan pemanfaatan aset.
Pertama, urainya, meningkatkan fungsi aset yang digunakan secara langsung oleh Pemko.
“Misalnya, karena akan dilakukan pembangunan baru, maka bangunan lamanya atau dalam bentuk aset lainnya yang masih bernilai ekonomis dilelang. Kita berterima kasih kepada KPKNL atas kolaborasinya, sehingga proses pelelangan dan penilaian terhadap aset berjalan dengan baik,” ujarnya.
Kedua, lanjut Zulkarnain, menjalinkan kerja sama penggunaan atau pemanfaatan aset dengan pihak ketiga sehingga nilai tambah ekonomis aset meningkat.
Nilai tambah itu, terangnya, tidak hanya pada PAD, tapi juga produksi, kesempatan kerja, dan pendapatan yang ada di atas aset tesebut, bahkan meningkatkan nilai aset itu sendiri.
Ketiga, tambahnya, pengamanan dan penertiban aset, seperti sertifikasi aset.
Tahun ini, sebutnya, Pemko Medan sudah melakukan sertifikasi 804 persil tanah. Zulkarnain berterima kasih kepada BPN yang memberikan pelayanan begitu baik terhadap Pemko Medan.
“Optimalisasi pemanfaatan atau penggunaan aset ini menjadi prioritas serta diharapkan dapat dikelola dan digunakan, sehingga memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat,” pungkasnya. (ayu)





