ASAHAN I BisaNews.id I Pertambangan pasir dan kerikil diduga tanpa izin alias ilegal menjamur di Kabupaten, Asahan, Sumatera Utara. Jika anda memasuki wilayah Kec. Bandar Pulau disepanjang jalan p tepian sungai Asahan puluhan tambang kerikil dan pasir berjejer di sepanjang tepian sungai Asahan.
Bahkan, hanya berjarak kurang dari 100 meter dari lokasi satu ke lokasi tambang kerikil lain nya,di setiap lokasi tambang pasir dan kerikil sebagai tanda, di lokasi tersebut tengah aktif berkegiatan.
Pemandangan tersebut menjadikan wilayah itu pantas dijuluki surganya tambang pasir dan kerikil di Kabupaten Asahan provinsi Sumut. Jika aktivitas penyedotan pasir dan kerikil dari sungai Asahan itu legal dengan SOP dan perizinan yang benar, maka sangat layak diapresiasi demi kepentingan kemajuan perekonomian masyarakat setempat.
Kenapa ? Karena sebagian besar pekerja bahkan pemiliknya merupakan warga Tempatan desa-desa di Kec. Bandar Pulau tersebut. Diantaranya, supir buruh angkut, tukang muat, operator Bot Pengangkut Kerikil Kebanyakan dari mereka berdomisili di Desa Aek songsongan Perk.Bandar Pulau dan Aekbamban.
Namun, informasi yang diterima awak media bertolak belakang dengan yang di angan-angankan. Puluhan lokasi tambang Pasir dan batu kerikil tersebut diduga kuat beraktivitas tanpa izin alias ilegal.
“Kalau itu (izin-red) yang bapak tanya, tanyalah sama semuanya (pengelola tambang Kerikil-red) punya tidak mereka ?” Kata salah satu tim pengelola yang mengaku bernama Amri, saat berbincang dengan wartawan Senin (28/6) di lokasi tambang Kerikil Desa Aeksongsongan, Kec. Bandar Pulau
Tanggapannya seolah memberi signal bahwa seluruh pelaku usaha tambang Kerikil di Kec. Bandar Pulau beraktivitas tanpa izin alias ilegal. Hal itu diperkuat oleh pernyataan warga desa Aek songsongan yang minta identitasnya disamarkan.
“Ndak ado aso pakai izin-izin pak. Ado piti buko, nyo ndak lo ngenek modalnyo pak. Godang modal tu (Rasanya tak ada pakai izin-izin pak. Ada duit buka, itu bukan sedikit modalnya pak. Besar modalnya tu” ujar narasumber saat berbincang dengan wartawan di salah satu warung.
Hal itu tentunya sangat disayangkan, disamping aktivitas melawan hukum diduga ilegal alias tanpa izin, aktivitas tambang Kerikil dan pasir itu juga terpantau merusak jalan poros di desa-desa tempat perlintasan puluhan mobil angkut pasir dan kerikil.
Belum lagi, persoalan dampak lingkungan yang menyebabkan abrasi semakin melebar di DAS sungai Asahan. Bukan tidak mungkin, dapat mengakibatkan longsor dan banjir hebat di desa-desa Kec. Bandar Pulau.

Aktivis pemantau dan pemerhati lingkungan M.Lampung Marpaung mengatakan aktivitas tambang penyedotan pasir dan kerikil itu harus memiliki izin. Karena pada prinsipnya, apapun jenis pertambangan nya tetap patuh terhadap regulasi dan tidak merusak lingkungan.
“Sesuai undang-undang minerba sudah dijelaskan pasal 158 tentang pertambangan, Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa (IUP) izin usaha pertambangan, (IPR) izin pertambangan rakyat , (IUPK) izin usaha pertambangan khusus, dapat dipidanakan dan menjadi tanggung jawab APH, mengacu pada pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau (5), di pidana dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda sebanyak – banyaknya Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah)” terang Marpaung.
Di sisi lain, lanjut Marpaung, karena hal tersebut berkaitan dengan pengambilan Sumber Daya Alam (SDA) yang diduga tanpa legalitas dan mengakibatkan kerusakan ekosistem yang demikian parahnya, serta di tambah lagi kerusakan jalan dimana mana, aparat penegak hukum patut untuk segera bertindak.
“Aparat penegak hukum jangan diam saja, ketika kalian diam maka kecurigaan masyarakat terhadap setoran-setoran yang mengalir ke APH menjadi hal yang wajar” imbuhnya.
Fakta di lapangan, puluhan lokasi tambang Kerikil diduga kuat ilegal itu banyak dijumpai di Kec. Bandar Pulau khususnya di Desa Aek songsongan,Sepanjang penelusuran tim Media ini, lebih dari 9 lokasi tambang Kerikil dan Pasir terpantau bebas beroperasi seolah-olah tidak melanggar hukum.
Dari salah satu narasumber di lapangan mengatakan tambang-tambang Kerikil itu ada yang milik pribadi dan ada yang milik bersama. Milik bersama, dalam artian dikelola oleh Putra ,Adek Manurung,Parwoto,dan Irsah.(KS)






