2.191 Pelanggar Lalu Lintas Terekam Kamera ETLE

2.191 Pelanggar Lalu Lintas Terekam Kamera ETLE
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Hadi Wahyudi. (Foto: Dok-Humaspoldasu/Bisanews.id).

MEDAN | Bisanews.id | Delapan hari penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE/Penegakan Hukum Lalu Lintas Elektronik) di Kota Medan, sebanyak 2.191 pengendara yang melanggar lalu lintas terekam kamera ETLE.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Hadi Wahyudi menyebutkan, jumlah itu tercatat sejak dilaunchingnya ETLE di Kota Medan pada 26 Maret 2022 lalu.

“Mulai tanggal 26 Maret sampai 3 April 2022, penindakan pelanggar lalu lintas dengan menggunakan E-TLE, ada 2.191 pelanggar yang tertangkap kamera,” sebut Hadi, Senin (4/4/2022), di Medan.

Dia menjelaskan, sebanyak 689 pelanggar sudah dinyatakan valid dalam proses ETLE. “Para pengendara sudah mengakui setelah dikirim berkas dan bukti pelanggarannya. Selebihnya masih proses pendataan,” ucapnya.

Ia menjelaskan, dari pelanggaran yang terekam kamera ETLE para pelanggaran terbanyak adalah tidak memakai safety belt. “Yang terdata sebanyak 618 yang tertangkap kamera tidak memakai sabuk pengaman,” ujar dia.

Kemudian, pengendara yang menggunakan handphone saat mengendarai kendaraan sebanyak 42 perkara. “Tidak menggunakan helm sebanyak 37,” jelasnya.

Di Medan, tambahnya, kamera ETLE yang sudah terpasang masih pada satu titik, yakni di Jalan Balai Kota. “Masih satu titik, dan ada beberapa lokasi lain yang sedang dalam proses,” terangnya.

Diketahui, Polda Sumut secara resmi menerapkan tilang elektronik tahap I pada Sabtu (25/3/2022) lalu. Wakapolda Sumut Brigjen Pol. Dadang Hartanto mengatakan, tahap pertama E-Tilang mulai diberlakukan di Jalan Balai Kota Medan. “E-tilang ini mampu meminimalisir semua penyimpangan yang terjadi dan konflik di lapangan,” kata Dadang.

Menurut Dadang, saat ini ada tiga jenis pelanggaran yang terdeteksi kamera tilang elektronik, antara lain tidak menggunakan sabuk pengaman, menggunakan ponsel saat berkendara, dan tidak menggunakan helm.

Selain itu, lanjutnya, kamera tilang elektronik dapat merekam nomor plat mobil, mengetahui siapa pemilik kendaraan, dan kendaraan tersebut sudah bayar pajak atau belum.

Baca Juga:  Wali Kota Medan Dampingi Wakapolri Serahkan 5 Ribu Paket Sembako

“Jadi banyak manfaatnya. Secara tidak langsung juga mendorong masyarakat agar tertib bayar pajak dan tertib berlalu lintas,” pungkasnya.

Writer: AyuEditor: Abdul Muis