Berantas Pungli, Dinas Pendidikan Medan Buka Kanal Pengaduan

Berantas Pungli, Dinas Pendidikan Medan Buka Kanal Pengaduan
Kadis Pendidikan Medan, Laksamana Putra. (Foto : Dok-Kominfomdn/Bisanews.id)

MEDAN | Bisanews.id | Sebagai wujud komitmen Walikota Medan Bobby Nasution memberantas pungutan liar (pungli), Dinas Pendidikan Medan membuka membuka kanal pengaduan melalui hotline 0853 7109 3888.

“Pemberantasan pungli sedang digalakkan Dinas Pendidikan. Ada beberapa kasus ditemukan dan kita tindak tegas sesuai dengan peraturan. Hotline pengaduan untuk membuka ruang yang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk mengadu jika menemukan praktik pungli atau pelayanan yang menyimpang,” kata Kepala Dinas Pendidikan Medan, Laksamana Putra Siregar, Rabu (9/3/2022), melalui sambungan telepon.

Selain melalui nomor tersebut, masyarakat yang mengalami atau menemukan praktek pungli dapat menyampaikan pesan secara langsung melalui akun media sosial Dinas Pendidikan Medan.

“Kanal-kanal pengaduan ini salah satu wujud dari komitmen untuk memberantas segala bentuk pungli dalam pelaksanaan pelayanan pendidikan,” ujarnya.

Kanal-kanal itu, lanjutnya, dapat menjadi bahan bercermin, sekaligus mengukur sejauh mana pelayanan dan kualitas pendidikan di Medan.

“Kanal-kanal ini juga untuk merespon sekaligus mirroring (pencerminan), untuk melihat bagaimana sebenarnya pengukuran pelayanan atau kualitas pendidikan, sudah sesuai atau tidak sebagaimana diharapkan,” ungkapnya.

Masyarakat pun mulai memanfaatkan kanal pengaduan ini. Kemarin, tutur Putra, masuk pengaduan tentang praktek pungli di SMP Negeri 39 Belawan. Sebaik menerima pengaduan pihaknya langsung melakukan pemeriksaan ke lapangan.

“Hasilnya memang ada kasus. Ada orangtua nsiswa dipungut secara tidak sah uang sebesar satu juta rupiah dengan alasan biaya administrasi pindah ke sekolah”, terangnya.

Setelah menemukan fakta tersebut pihaknya langsung meminta uang yang dipungut dari orangtua siswa untuk dikembalikan. “Kita juga melayangkan surat ke Inspektorat Kota agar dilakukan pemeriksaan dan evaluasi terhadap kasus tersebut,” sebutnya.

Dia minta masyarakat tidak ragu untuk memanfaatkan kanal-kanal pengaduan. “Pengaduan itu akan ditindaklanjuti, dan kita akan melindungi orang yang mengadu. Kita akan pastikan, kalau laporannya benar, tidak akan mendapat intimidasi atau tekanan, atau dipersulit dalam hal-hal lain,” ujarnya.

Baca Juga:  Puluhan Pelaku Ekraf Akan Dipertemukan dengan Lembaga Pendanaan Syariah