Kasus PETI : Kejari Madina Terima Barang Bukti Karpet, Ekskavator Masih Dicari

Kasus PETI : Kejari Madina Terima Barang Bukti Karpet, Ekskavator Masih Dicari
Barang bukti karpet yang diterima Kejari Madina dari Kejatisu, Jumat (13/05/2022). (Foto: Dok-Grupwasmsisu/Bisanews.id).

MADINA | Bisanews.id | AAN, tersangka dalam kasus Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Madina.

“Pelimpahan tersangka AAN ke Kejaksaan Madina  dikarenakan lokasi perkara terletak di Kabupaten Madina. Walaupun proses penyelidikan dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Sumut”, kata Kepala Kejari Madina, Novan Hardian, SH MH melalui Kasi Intel Kejari Madina, Fatizaro Zai, SH, MH, kepada wartawan, Jumat (13/05/2022).

Dikutip dari rilis di Grup WhatsApp Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Sumut, Fatizaro menjelaskan, dalam pelimpahan tersebut, barang bukti yang diberikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) hanya empat lembar karpet. Padahal di dalam berkas dari penyidik terdapat lampiran satu unit ekskavator.

Terkait persoalan ekskavator, lanjutnya, berdasarkan surat pelimpahan barang bukti alat berat tersebut masih dalam pencarian pihak penyidik di kepolisan. Karena saat ditahan, diberikan titip rawat kepada tersangka.

“Ekskavatornya saat ini masih dicari oleh pihak penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut, dan sudah masuk dalam Daftar Pencarian Barang (DPB). Walaupun begitu, proses penuntutan akan terus kita lanjutkan. Secepatnya, kami dari pihak Kejari Madina akan melakukan penuntutan ke pihak pengadilan,” terangnya.

Menurut dia, tersangka AAN akan disangkakan dengan pasal alternatif Pasal 161 Undang-Undang No 03 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-undang No 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara atau alternatif pasal kedua yaitu Pasal 109 Undang-undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Dari dua pasal alternatif nanti, ancamannya bisa mencapai di atas lima tahun. Pihak Kejari juga sudah memerintahkan tiga orang jaksa untuk mendampingi. Dua jaksa dari Kejatisu sebagai JPU kepada tersangka”, ucapnya.

Baca Juga:  Usut Dugaan Pencabulan dengan Terlapor Mario Dandy, Polisi Bakal Periksa AG

Untuk diketahui, penyidik Poldasu melakukan pelimpahan tahap II kasus tersebut ke Kejatisu. Pihak Kejatisu lalu melimpahkan ke Kejari Madina, karena lokasi kejadian perkaranya terjadi di Madina.

Writer: RedaksiEditor: Abdul Muis