Sidang Kasus PETI Digelar di PN Madina

Sidang Kasus PETI Digelar di PN Madina
Tersangka AAN dikawal petugas saat hendak diboyong ke Madina. (Foto: Dok-Grupwasmsisu/Bisanews.id).

MEDAN | Bisanews.id | Pelimpahan tahap dua kasus dugaan tindak pidana Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI ) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dengan tersangka AAN diterima Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Kamis (12/05/2022).

Rilis yang beredar di Grup WhatsApp Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Sumut menyebutkan, pelimpahan tahap dua oleh penyidik Subdit IV/Tipiter Polisi Daerah Sumatera Utara (Poldasu) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pidana Umum Kejatisu, dilakukan di ruang tahanan tersangka AAN.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, Idianto SH MH melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan mengatakan, kasus PETI tersebut terjadi pada 2020 lalu.

“Tersangka AAN diduga melakukan tindak pidana PETI di bantaran Sungai Batang Natal Kabupaten Madina dan juga telah merusak ekosistem alam”, kata Yos.

Kejati Sumut, lanjutnya, akan melimpahkan perkara itu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Madina untuk segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Madina. Hal itu dikarenakan lokus perkara itu adalah di Kabupaten Madina.

“Perihal barang bukti, nantinya akan diserahkan di Kejari Madina. Namun, jika barang bukti nantinya tidak diserahkan penyidik Poldasu kepada JPU di Kejari Madina, hal itu tidak menjadi penghalang untuk dilakukan penuntutan terhadap tersangka. Barang bukti akan menjadi daftar pencarian”, terangnya.

Diterangkannya, sebelumnya tersangka tidak ditahan selama proses penyidikan Subdit IV/Tipiter Poldasu. Namun selanjutnya JPU akan melakukan penahanan terhadap tersangka AAN dalam rangka penuntutan.

“Untuk mempermudah JPU menyidangkan kasus yang sempat menjadi perhatian ini, kita lakukan penahanan. Hal itu juga dikarenakan pasal yang disangkakan tuntutannya di atas lima tahun”, paparnya.

Baca Juga:  Pengajian Rutin Pemkab Batubara Meningkatkan Spiritual
Writer: RedaksiEditor: Abdul Muis